Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU KUP

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat  mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi. Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan sepanjang Utang Pajak yang menyebabkan timbulnya Sanksi Administrasi tersebut:

a. timbul sebelum tanggal 1 Januai 2015 dan
b. dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2017

Permohonan Penghapusan Sanksi

Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi, Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi, harus memenuhi ketentuan dan persyaratan tertentu.

Ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak dan
  2. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.

Sedangkan, persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  3. melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak
  4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan
  5. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Format Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi

contoh surat

Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang Kedua

Permohonan penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan

A.  Telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

Dalam hal Sanksi Administrasi telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan terhadap:

  1. Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, namun masih terdapat Sanksi Administrasi yang belum dihapuskan
  2. Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak, namun permohonan Wajib Pajak telah dikembalikan atau
  3. Surat Tagihan Pajak yang belum diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak.

Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan dilakukan dalam hal:

  1. Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak atau
  2. Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.

Direktur Jenderal Pajak memberikan penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak.

B.    Belum diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

Dalam hal Sanksi Administrasi belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi dimaksud dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas nama Direktur Jenderal Pajak, yang dituangkan dalam berita acara penghapusan Sanksi Administrasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan berita acara penghapusan Sanksi Administrasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait